
Penafian:
Dokumen hukum resmi adalah versi bahasa Inggris dari artikel ini. Artikel ini telah diterjemahkan semata-mata untuk kenyamanan Anda. Meskipun upaya yang wajar telah dilakukan untuk memberikan terjemahan yang benar, terjemahan tersebut mungkin tidak secara akurat menggambarkan informasi yang terkandung dalam versi asli bahasa Inggris. Setiap ketidaksesuaian atau perbedaan yang dibuat dalam terjemahan tidak mengikat dan tidak memiliki dampak hukum untuk tujuan kepatuhan atau penegakan hukum. Jika ada ketidaksesuaian, ketidakkonsistenan, atau ambiguitas antara versi bahasa Inggris artikel tersebut dan terjemahan artikel dalam bahasa asing, maka versi bahasa Inggris yang akan berlaku.
*Ketentuan ini berlaku untuk semua pengguna di luar Daratan Tiongkok.
I. Semua pengguna harus mematuhi prinsip KYC (Kenali Pelanggan Anda), antipencucian uang, antipendanaan terorisme, dan legalitas yang ditetapkan dalam kebijakan ini:
1. Pengguna harus benar-benar mematuhi kebijakan verifikasi identitas platform (kenali pelanggan Anda, atau KYC) (termasuk tetapi tidak terbatas pada persyaratan verifikasi nama asli) terkait identitas Pengguna dan akun terkait transaksi P2P, termasuk tetapi tidak terbatas pada akun spot dan akun mata uang fiat, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Akun.” Pengguna harus memastikan bahwa Akun yang mereka gunakan di platform P2P (“Platform”) terdaftar secara sah dan hanya digunakan oleh mereka sendiri.
2. Ketika memicu alarm antipencucian uang dan antipendanaan teroris Platform, Pengguna harus bekerja sama secara aktif dengan platform dalam verifikasinya, dan membantu memberikan bukti pengendalian risiko sesuai kebutuhan (sesuai dengan langkah pengendalian risiko platform yang efektif).
3. Jika Pengguna gagal mematuhi (I.2.), Platform berhak untuk menonaktifkan semua atau sebagian fitur Akun mereka.
4. Pengguna bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka memiliki hak hukum atas transaksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Platform tidak bertanggung jawab atas legalitas atau ilegalitas transaksi Pengguna dengan cara apa pun. Meskipun Platform bukan merupakan bagian dari transaksi P2P di antara Pengguna, untuk memastikan semua transaksi mematuhi hukum, Platform dapat (tetapi tidak wajib) meninjau transaksi yang dilakukan oleh pengguna untuk legalitas sebagaimana diperlukan dan mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
5. Pengguna bertanggung jawab untuk mematuhi undang-undang setempat sehubungan dengan penggunaan Platform secara hukum di yurisdiksi setempat mereka, serta undang-undang dan peraturan lain yang berlaku bagi Pengguna. Pengguna juga harus mempertimbangkan, sejauh undang-undang setempat mereka, semua aspek perpajakan, pemotongan, penagihan, pelaporan, dan pengiriman uang kepada otoritas pajak mereka yang sesuai.
II. Instruksi Perdagangan Umum:
1. Sebelum Anda memutuskan untuk memulai pesanan dengan rekanan, selalu baca syarat dan ketentuan yang telah ditulis di halaman deskripsi iklan dengan cermat untuk menghindari sengketa yang tidak perlu antara para pihak setelah pesanan dimulai.
2. Selalu mencoba untuk menyertakan deskripsi yang jelas tentang syarat dan ketentuan Anda. Anda dianjurkan untuk menggunakan formulir poin, daftar poin, dan menulis dalam paragraf yang jelas.
3. Pastikan bahwa metode pembayaran yang dipilih (saat membuat pesanan) sama dengan metode pembayaran yang ditentukan dalam deskripsi iklan. Baik pembeli maupun penjual harus menggunakan akun dengan nama KYC mereka yang sebenarnya. Pembayaran pihak ketiga tidak diizinkan kecuali akun disetujui dan diverifikasi oleh platform.
4. Anda tidak boleh terlibat dalam segala bentuk perdagangan mata uang kripto yang difasilitasi oleh saluran pihak ketiga, seperti media sosial, aplikasi perpesanan obrolan, atau perdagangan tatap muka. Platform tidak akan dan tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan aset melalui transaksi yang dilakukan atau dimulai di luar Platform oleh Pengguna. Platform menetapkan aturan transaksi antara Penjual dan Pembeli, semata-mata untuk mendukung pengalaman pengguna di Platform. Platform bukan merupakan bagian dari transaksi P2P apa pun.
5. Pengguna harus menahan diri untuk tidak menggunakan bahasa yang kasar dan menyinggung saat menggunakan Platform. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, alat yang mengizinkan perpesanan dengan pengguna lain dan obrolan langsung dukungan pelanggan, serta bagian komentar pesanan.
6. Anda wajib bekerja sama dalam penyelidikan dan memberikan tanggapan yang tepat waktu dalam jangka waktu tertentu jika terjadi sengketa P2P yang diajukan. Penyelidikan tidak bersifat yudisial; melainkan dirancang untuk membantu menyelesaikan sengketa Anda dengan rekanan P2P Anda. Kerja sama Anda dalam proses penyelesaian sengketa dapat mencakup memberikan informasi, bukti, atau dokumentasi yang relevan seperti yang diminta oleh platform Perdagangan P2P Bybit. Kegagalan yang mungkin timbul dari hal tersebut dapat mengakibatkan penyelesaian yang tidak menguntungkan Anda.
7. Jika terjadi sengketa yang diprakarsai terhadap partisipan mana pun setelah pesanan diselesaikan atau dibatalkan, Anda setuju dan menerima bahwa kami memiliki kebijakan sendiri, tetapi bukan kewajiban, untuk membekukan jumlah aset yang disengketakan untuk diselidiki. Kami selanjutnya berhak dan memiliki kebijaksanaan untuk memproses transfer aset yang dibekukan kepada pemohon banding jika tidak ada bukti yang menguntungkan Anda yang diberikan dalam jangka waktu tertentu selama penyelidikan.
8. Platform berhak untuk tidak membantu sengketa apa pun jika: (i) masalah dilaporkan tanpa bukti yang valid atau diperlukan; (ii) insiden terjadi lebih dari 60 hari sebelum sengketa diajukan; atau (iii) Platform menentukan, atas kebijakannya sendiri, bahwa penyelesaian yang adil tidak dapat dicapai secara wajar. Jika Platform membantu menyelesaikan sengketa P2P dan memberikan keputusan tentang sengketa P2P, jika Anda tidak puas dengan keputusan/hasil sengketa P2P, Anda dapat mengajukan banding terhadap keputusan/hasil tersebut dengan ketentuan bahwa banding atas keputusan/hasil tersebut diajukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal pengiriman keputusan/hasil oleh Platform. Harap diperhatikan bahwa sebagai Pengguna, Anda berkewajiban untuk memberikan informasi, bukti, atau dokumentasi yang relevan sebagaimana diminta oleh Platform. Jika gagal, Platform berhak untuk tidak memberikan bantuan atau tidak melanjutkan banding terhadap keputusan/hasil, dan keputusan/hasil tersebut harus dianggap final.
9. Ketentuan ini tidak mewajibkan kami untuk memberikan penyelesaian sengketa yang menguntungkan Anda. Kami memberikan solusi mediasi dengan niat baik. Mengingat sifat transaksi P2P, Anda menanggung risiko dengan rekanan Anda. Kami tidak dapat dan tidak akan bertindak sebagai adjudikator, dan Anda akan membebaskan kami dari semua kewajiban yang timbul dari penyediaan solusi mediasi.
10. Ketentuan ini akan berlaku secara resmi pada tanggal diterbitkan dan akan direvisi atau ditingkatkan secara berkala. Revisi atau peningkatan akan berlaku sejak tanggal diterbitkan. Harap segera berhenti menggunakan layanan platform Perdagangan P2P jika Anda tidak setuju dengan ketentuan yang direvisi atau ditingkatkan.
11. Akses lebih lanjut ke layanan platform Perdagangan P2P menunjukkan pemahaman dan penerimaan penuh Anda terhadap aturan yang disebutkan di atas, sebagaimana direvisi atau ditingkatkan dari waktu ke waktu, serta perjanjian sukarela Anda untuk terikat dengan aturan tersebut.
III. Pemberitahuan kepada Pembeli:
1. Pilih metode pembayaran yang didukung oleh penjual dan transfer jumlah yang ditampilkan pada laman pesanan dalam batas waktu yang diberikan oleh penjual dalam satu transaksi. Pastikan untuk mengetuk/mengeklik tombol "Pembayaran Selesai" setelah menyelesaikan pembayaran. Harap diperhatikan bahwa jika pembeli melakukan pembayaran untuk satu pesanan dengan beberapa transaksi, maka masuk akal bagi platform untuk mencurigai bahwa transaksi tersebut tidak biasa. Dalam hal ini, pembeli dapat diminta untuk memberikan bukti tambahan atau ditangani sesuai dengan Aturan Manajemen yang ditetapkan di bawah ini.
2. Harap diperhatikan bahwa Platform tidak mendukung pembayaran pihak ketiga dan setiap pembayaran oleh pembeli yang menggunakan pembayaran pihak ketiga harus mematuhi dan ditangani sesuai dengan Aturan Manajemen yang ditetapkan di bawah ini. Hanya transfer pembayaran ke rekening bank penjual jika nama rekening sesuai dengan nama terdaftar mereka di Bybit. Nama rekening bank penjual harus sama dengan nama terverifikasi di rekening Bybit mereka. Jangan melakukan pembayaran ke akun pihak ketiga.
3. Lakukan pembayaran secara waktu nyata menggunakan metode pembayaran terverifikasi Anda dalam jumlah yang ditentukan dalam pesanan ke akun penerima yang ditentukan dalam pesanan. Metode pembayaran non-real-time hanya dapat dipilih dengan persetujuan penjual sebelumnya, dan Platform tidak akan menanggung risiko atau kewajiban apa pun atas hal tersebut.
4. Jangan mengeklik tombol "Pembayaran Selesai" sampai pembayaran selesai. Akun Anda mungkin akan dibekukan jika Anda mengetuk/mengeklik tombol "Pembayaran Selesai" ketika pembayaran belum selesai.
5. Jangan menggunakan kata atau frasa sensitif yang terkait dengan mata uang digital di kolom/bagian keterangan saat melakukan pembayaran kepada penjual dalam tender yang sah. Ini termasuk, tanpa batasan, kata atau frasa seperti USDT, mata uang Kripto, dan pembelian Bybit.
6. Berkomunikasi dengan penjual melalui fitur obrolan terlebih dahulu jika penjual tidak mengirimkan aset digital dalam waktu yang ditentukan (selanjutnya disebut sebagai "Pengiriman") setelah Anda mengirimkan pembayaran dan mengeklik "Pembayaran Selesai". Anda hanya dapat mengajukan sengketa terhadap penjual setelah kepatuhan terhadap pedoman Platform dikonfirmasi dan prosedur yang ditentukan oleh Platform dilakukan dengan benar (termasuk tetapi tidak terbatas pada memberikan bukti hukum yang relevan sesuai dengan persyaratan Platform) dan penjual tidak membalasnya. Tim P2P siap membantu keluhan pengguna berdasarkan permintaan dan sesuai dengan Aturan Manajemen yang ditetapkan di bawah ini serta Aturan Penanganan Banding P2P. Namun, Platform tidak akan dianggap sebagai pihak dalam transaksi P2P. Oleh karena itu, Platform tidak wajib mengintervensi sengketa transaksi P2P di antara pengguna. Harap diperhatikan bahwa Bybit dengan ini berhak atas interpretasi akhir dan penentuan penalti dalam semua sengketa. Pembukaan kembali sengketa akan dilakukan atas kebijakan Bybit berdasarkan kasus per kasus.
7. Saat mentransfer pembayaran ke rekening bank penjual, Anda bertanggung jawab untuk memverifikasi bahwa nama penjual sama dengan namanya yang terverifikasi dan terdaftar di Platform Bybit. Bybit tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kewajiban yang timbul dari kesalahan verifikasi atau kegagalan Anda dalam memverifikasi identitas penjual sebelum transfer pembayaran.
8. Jika terjadi pelanggaran Pemberitahuan kepada Pembeli, Platform dapat mengambil tindakan apa pun yang dianggap tepat sesuai dengan Kebijakan ini, ketentuan Kebijakan ini, atau hukum yang berlaku, termasuk tanpa batasan membekukan akun pelanggar atau menonaktifkan fungsi akun apa pun di Platform transaksi Bybit/Platform ini.
9. Instruksi transaksi pembeli tidak boleh bertentangan dengan Ketentuan Layanan Pengguna kebijakan ini (harga, biaya, catatan) saat memasang iklan.
IV. Pemberitahuan kepada Penjual:
1. Nama pemilik Akun yang Anda gunakan untuk mengumpulkan pembayaran harus sesuai dengan nama terdaftar Anda di Bybit. (Nama harus sama dengan nama terverifikasi di akun Bybit Anda.)
2. Setelah mengonfirmasi penerimaan pembayaran penuh dari pembeli, penjual harus menyelesaikan pesanan dalam waktu 10 menit (merilis mata uang kripto kepada pembeli, tidak termasuk waktu konfirmasi tautan). Harap diperhatikan bahwa Platform tidak mendukung pembayaran pihak ketiga dan setiap pembayaran oleh pembeli yang menggunakan pembayaran pihak ketiga harus mematuhi dan ditangani sesuai dengan Aturan Manajemen yang ditetapkan di bawah ini. Penjual tetap bertanggung jawab penuh dalam memastikan apakah pembeli menggunakan pembayaran pihak ketiga sebelum menerima pesanan.
3. Pastikan metode pembayaran yang ditambahkan jelas dan tidak ambigu. Semua informasi yang ditampilkan harus konsisten dan pembeli harus dapat mengetahui detail pembayaran dan melanjutkan pembayaran tanpa klarifikasi lebih lanjut. Gagal melakukannya dianggap sebagai perilaku perdagangan yang mencurigakan dan berbahaya, yang dapat dikenakan penalti yang diposting oleh platform.
4. Kecuali ditentukan lain oleh Platform, jangan meminta agen Dukungan Pelanggan untuk membatalkan pesanan tanpa persetujuan Pembeli.
5. Harga untuk pesanan yang ditetapkan antara Penjual dan Pembeli dianggap final dan tidak dapat dinegosiasikan. Mengubah harga iklan sesering mungkin dan menyebabkan rekanan tidak dapat melihat harga terbaru saat menempatkan pesanan dianggap sebagai perilaku perdagangan berbahaya, yang dapat dikenakan penalti oleh platform.
6. Pastikan untuk tetap terhubung melalui nomor ponsel atau email yang terdaftar di Platform jika pesanan tidak lengkap atau terjadi sengketa dengan pembeli.
7. Dalam hal biaya ekstra yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran, penjual harus memberikan bukti transaksi untuk menunjukkan jumlah yang dipotong dengan jelas. Dalam situasi apa pun, terlepas dari latar belakang sengketa dan apakah perdagangan berhasil, penjual tidak berhak untuk mengenakan biaya atau kompensasi tambahan dari rekanan atau meminta platform untuk mengenakan biaya atau kompensasi tambahan atas nama rekanan.
8. Instruksi transaksi penjual tidak boleh bertentangan dengan Ketentuan Layanan Pengguna kebijakan ini (harga, biaya, catatan) saat memasang iklan.
9. Jika terjadi pelanggaran Pemberitahuan kepada Penjual, Platform dapat mengambil tindakan apa pun yang dianggap tepat sesuai dengan Kebijakan ini, ketentuan Kebijakan ini, atau hukum yang berlaku, termasuk tanpa batasan membekukan akun pelanggar atau menonaktifkan fungsi akun apa pun di Bybit atau platform transaksi.
V. Peringatan dan Penafian Risiko:
1. Anda sepenuhnya menyadari risiko yang melekat pada transaksi P2P, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, fluktuasi nilai aset digital, kelayakan kredit rekanan pada transaksi P2P, dan risiko kepatuhan yang terkait dengan transaksi mata uang legal.
2. Anda memiliki pengetahuan dan pengalaman investasi yang cukup, mampu menanggung risiko yang terkait dengan transaksi P2P, dan setuju untuk bertanggung jawab penuh atas semua risiko yang terkait dengan transaksi P2P.
3. Anda tidak boleh memasukkan data pribadi apa pun (termasuk media sosial dan pesan) dalam kondisi transaksi atau pesan balasan otomatis demi keamanan kedua belah pihak.
4. Anda tidak boleh menggunakan kata-kata sensitif apa pun, termasuk "Bybit", nama bank lokal, sistem pembayaran, atau nama pengguna atau nama panggilan Anda.
5. Dilarang melakukan transaksi P2P menggunakan beberapa akun. Jika kami menemukan akun tersebut, kami berhak untuk mencegah semua akun pengguna terkait melakukan transaksi.
6. Anda telah membaca dan memahami Kebijakan ini serta syarat dan ketentuan Platform Bybit, berkonsultasi dengan profesional, dan secara independen menentukan apakah dan bagaimana melakukan transaksi P2P berdasarkan rekomendasi mereka sebelum melakukan transaksi P2P.
7. Platform tidak terlibat dalam transaksi P2P. Akibatnya, setiap sengketa yang timbul antara pengguna terkait transaksi P2P tidak terkait dengan Platform. Platform tidak memiliki hak atau kewajiban untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul. Platform tidak akan menanggung kewajiban atau tanggung jawab keuangan atau lainnya kepada pihak mana pun (termasuk tanpa batasan ganti rugi).
8. Anda menyetujui dan mengizinkan Platform untuk mengambil tindakan yang wajar (termasuk, tanpa batasan, membatalkan transaksi atau menonaktifkan fitur akun dalam keadaan tertentu) untuk melindungi hak hukum Anda, Platform, dan pengguna lain sesuai dengan Kebijakan ini serta syarat dan aturan Platform Bybit.
9. Harap diingat bahwa metode pembayaran yang ditampilkan di P2P Bybit mewakili opsi transaksi mata uang hukum pengguna. Bybit tidak akan memiliki hubungan bisnis dengan metode pembayaran yang ditampilkan di Platform.
10. Jika platform mendeteksi aktivitas perdagangan yang menipu atau perilaku yang memengaruhi keadilan platform (seperti arbitrase, perdagangan wash, dll.), tindakan yang sesuai akan diambil terhadap akun yang relevan. Langkah-langkah ini dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, mengeluarkan peringatan, membatasi aktivitas perdagangan, menghapus iklan, dan penalti lainnya.
VI. Transaksi Tidak Tetap dan Tindakan Terkait yang Akan Diambil:
Anda setuju bahwa, sejauh diizinkan oleh hukum, Platform tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang Anda alami akibat transaksi P2P atau penggunaan layanan berdasarkan Kebijakan ini karena alasan selain kesalahan disengaja atau kelalaian besar Platform, termasuk tetapi tidak terbatas pada serangan peretas, pemadaman listrik, atau kegagalan teknis yang tidak dapat dihindari.
Platform berhak untuk membatasi, menangguhkan, atau menghentikan Akun Anda atau akses ke layanan atas kebijakan penuh dan mutlak Platform, segera dan tanpa pemberitahuan dan selama periode waktu tertentu, atas kebijakan Platform, jika:
-
Terdapat alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa Anda melanggar atau mencoba melanggar Kebijakan ini;
-
Kami menemukan bahwa Anda melakukan transaksi P2P melalui beberapa akun;
-
Kami percaya bahwa melindungi Pengguna lain adalah hal yang penting. Jika kami menggunakan hak kami untuk membatasi atau menolak akses Anda ke Layanan, kami tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensi apa pun dari kegagalan kami untuk memberi Anda akses ke Layanan, termasuk penundaan, kerusakan, atau ketidaknyamanan yang mungkin timbul;
-
Jika Anda gagal memenuhi kewajiban dalam proses penyelidikan sengketa, hal ini dapat mengakibatkan kerugian keuangan bagi pengguna lain di platform.
-
Kami menentukan bahwa Anda menggunakan Platform kami dengan cara apa pun yang dapat berdampak buruk atau mencegah pengguna lain untuk memanfaatkan Layanan kami;
-
Terungkap bahwa dalam proses berinteraksi dengan pengguna lain, Anda telah menggunakan bahasa yang tidak senonoh terhadap rekanan, menghina, memeras, melecehkan, mengancam, atau melanggar atau mencoba melanggar hak hukum (seperti, antara lain, hak privasi, publisitas, kekayaan intelektual, dll.) pengguna lain, serta telah terlibat dalam pengumpulan informasi pribadi yang selanjutnya didistribusikan kepada pihak lain.
Anda mengakui bahwa keputusan kami untuk mengambil tindakan tertentu, termasuk membatasi akses, menangguhkan, atau menutup Akun atau dompet Anda, dapat didasarkan pada kriteria rahasia yang penting bagi manajemen risiko dan protokol keamanan kami. Anda setuju bahwa Bybit tidak berkewajiban untuk mengungkapkan detail manajemen risiko dan prosedur keamanannya kepada Anda.
Kami akan menghapus penangguhan sesegera mungkin setelah alasan penangguhan tidak lagi ada. Namun, kami tidak berkewajiban untuk memberi tahu Anda kapan (jika pernah) penangguhan tersebut akan dicabut.
No. |
Transaksi Tidak Biasa |
Aturan Manajemen |
1 |
Pembeli membatalkan pesanan yang dibuat tanpa persetujuan penjual atau platform Perdagangan P2P sebelumnya, atau sistem membatalkan pesanan secara otomatis karena pembayaran terlambat. |
Jika pembeli melakukan perilaku yang sama 3 kali pada hari yang sama, sistem akan melarang mereka melakukan aktivitas P2P selama sisa hari itu. |
2 |
Pembeli dengan niat jahat mengeklik tombol "Pembayaran Selesai" tanpa melakukan pembayaran aktual tanpa persetujuan sebelumnya dari penjual atau platform Perdagangan P2P. |
Platform berhak untuk membatalkan pesanan atas kebijakannya sendiri. Pembeli mungkin dibatasi dari perdagangan P2P selama 15 hari atau secara permanen jika ditemukan pelanggaran berulang. |
3 |
Pembeli tidak membayar menggunakan akun pembayaran yang terdaftar dengan nama asli pembeli di Bybit. |
Penjual dapat melakukan pengembalian dana kepada pembayar awal dalam waktu 48 jam setelah penerimaan pembayaran, dan penjual tetap memiliki aset kripto.
Pembeli harus menanggung kerugian aset atau risiko lain sendiri jika pengembalian dana tidak berhasil atau ada sengketa aset karena pembayaran pihak ketiga.
Platform dapat membatasi fungsi perdagangan P2P pembeli untuk sementara atau secara permanen sesuai dengan tingkat keparahan, tanpa mengindahkan tingkat pengiklan pengguna dan kontribusi volume perdagangannya.
Platform tidak akan menanggung risiko atau kewajiban apa pun atas sengketa aset apa pun yang disebabkan oleh pembayaran pihak ketiga, termasuk hasil penanganan banding dari hal tersebut. |
4 |
Penjual menerima pembayaran pihak ketiga dari pembeli dan melanjutkan untuk melepaskan kripto kepada pembeli. Atau, penjual gagal mengembalikan pembayaran pihak ketiga kepada pembayar awal dalam waktu 48 jam setelah diterimanya pembayaran. |
Penjual harus menanggung kerugian aset atau risiko lain sendiri jika ada sengketa aset yang terjadi karena penerimaan pembayaran pihak ketiga.
Platform dapat membatasi fungsi perdagangan P2P penjual untuk sementara atau secara permanen sesuai dengan tingkat keparahan, tanpa mengindahkan tingkat pengiklan pengguna dan kontribusi volume perdagangannya.
Platform tidak akan menanggung risiko atau kewajiban apa pun atas sengketa aset apa pun yang disebabkan oleh pembayaran pihak ketiga, termasuk hasil penanganan banding dari hal tersebut. |
5 |
Penjual menerima pembayaran menggunakan akun pembayaran yang tidak terdaftar dengan nama asli penjual di Bybit. |
Jika pembeli melakukan pembayaran ke akun penjual dengan nama non-nyata, pembeli akan menganggap bahwa pembeli bersedia untuk mengambil semua risiko dan potensi kerugian jika terjadi sengketa aset.
Platform dapat membatasi fungsi perdagangan P2P penjual untuk sementara atau secara permanen sesuai dengan tingkat keparahan, tanpa mengindahkan tingkat pengiklan pengguna dan kontribusi volume perdagangannya.
Platform tidak akan menanggung risiko atau kewajiban apa pun atas sengketa aset apa pun yang disebabkan oleh pembayaran pihak ketiga, termasuk hasil penanganan banding dari hal tersebut. |
6 |
Jumlah pembayaran tidak identik dengan jumlah pesanan atau jumlah pembayaran dilakukan secara terpisah dengan beberapa transaksi. |
Pembeli harus memberikan alasan dan bukti yang valid untuk tidak melakukan jumlah pembayaran yang tepat dalam satu transaksi. Penjual berhak untuk tidak menerima pesanan ini dan memulai pengembalian dana, sementara pembeli diminta untuk segera memberikan detail pengembalian dana. Jika ada biaya transaksi, biaya tersebut harus ditanggung oleh pembeli.
Platform tidak akan menanggung risiko atau kewajiban apa pun atas sengketa aset tersebut dan berhak untuk memposting penalti kepada pengguna yang kami yakini melakukan perilaku tersebut dengan niat jahat. |
7 |
Penjual tidak menambahkan metode(-metode) pembayaran yang jelas, akurat, dan lengkap sebelum memasang iklan atau membuat pesanan. |
Jika metode pembayaran tidak valid, tidak lengkap, atau membingungkan, dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut, platform harus mencurigai bahwa penjual memiliki kecenderungan untuk menipu.
Platform berhak untuk membuat penilaian pesanan yang menguntungkan pembeli dan membatasi fungsi perdagangan penjual. |
8 |
Penjual membebankan biaya tambahan kepada pembeli di luar biaya transaksi yang dibebankan oleh penyedia pembayaran. |
Penjual tidak berhak untuk mengenakan biaya tambahan dari trader lain di Bybit, terlepas jika transaksi dibatalkan atau diselesaikan.
Platform berhak untuk menyelesaikan pesanan atas kebijakannya sendiri. Penjual mungkin dibatasi dari perdagangan P2P selama 7 hari atau secara permanen jika ditemukan pelanggaran berulang. |
9 |
Maker mengubah harga iklan menjadi frekuensi yang tidak wajar, menyebabkan taker melihat harga yang tidak konsisten sebelum dan setelah penempatan pesanan. |
Platform dapat membatasi fungsi perdagangan P2P maker selama 7 hari atau secara permanen jika ditemukan pelanggaran berulang. |
10 |
Pengguna mengajukan banding atau laporan terhadap rekanan atau trader P2P lainnya tanpa alasan dan bukti yang valid. |
Platform dapat membatasi fungsi akun pengirim berdasarkan tingkat keparahan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembatasan Perdagangan P2P, pembatasan Laporan P2P, penghapusan Iklan P2P, dll. |

